oleh

Desa Blukbuk Tertekan, Lingkungan Hancur Akibat Tambang Ilegal yang Dibiarkan Terus Berlangsung

Aktifitas tambang yang diduga ilegal (ft Bahri)

METROPOS.ID II Tangerang – Masalah tambang ilegal semakin menjadi sorotan utama di Kab. Tangerang, dengan aktivitas yang terus berlanjut tanpa hambatan dari pihak berwenang. Desa Blukbuk, Kec. Kronjo, menjadi fokus utama, di mana tambang yang dikelola oleh pihak berinisial RN dibiarkan terbengkalai, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang signifikan.

Kasat Pol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Kab. Tangerang, Agus Suryana, enggan memberikan komentar ketika dikonfirmasi mengenai praktik tambang ilegal yang semakin merajalela. Hal ini meninggalkan tanda tanya besar akan ketidakterlibatan pihak berwenang dalam menangani masalah tersebut.

Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini semakin terasa, termasuk kerusakan jalan akibat muatan berat serta gangguan kesehatan akibat debu yang berterbangan.

PJ Bupati Tangerang, Dr. Andi Ony P, M.Si, menegaskan bahwa masalah ini akan diserahkan kepada OPD terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Ditempat terpisah Arul selaku aktivis pemerhati lingkungan, sekaligus Kepala Bidang Investigasi Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Banten, menyoroti kebengisan hukum dan dampak lingkungan yang semakin merugikan akibat kelalaian dalam menangani praktik tambang ilegal ini. Tindakan lebih lanjut diharapkan dapat segera dilakukan untuk melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat Kab. Tangerang.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 335 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai perizinan dalam melakukan kegiatan tambang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal ini menegaskan pentingnya kewenangan Pemda dalam mengatur dan mengawasi kegiatan tambang demi melindungi kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Waktunya bagi pihak berwenang untuk bertindak tegas menghentikan skandal tambang ilegal ini dan memastikan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, demi kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.

Untuk itu pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah penegakan hukum yang konkret dan efektif. (Bahri/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed