Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas (ft Koes)
METROPOS.ID II Kendal – UF (39) warga Desa Nolokerto, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, Propinsi Jawa Tengah ini terpaksa diringkus Satresnarkoba Polres Kendal persis di depan salah satu warung kelontong di Desa setempat, karena tertangkap basah kedapatan membawa sabu-sabu di dalam kantong celananya, sekira pukul 21.42 WIB, Selasa (14/5/2024).
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Serse Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno mengatakan, pelaku UF diringkus di depan warung Kelontong, berdasarkan informasi yang diterima polisi akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kec. Kaliwungu, dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan warga menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, pelaku UF pun tak mampu mengelak saat petugas menggeledah dan mendapati sebuah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika seberat 1,04 gram,” kata Ngatno.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di kantong celana tersangka seberat 1,04 gram dan satu buah Handphone merk Oppo.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Koes/Red).












Komentar