Kapolresta Magelang saat menunjukkan barang bukti Curas (ft ist)
METROPOS.ID II Magelang – Usai melakukan Curas (pencurian dengan kekerasan) di Desa Kebonagung, Kec. Tegalrejo, Kab. Magelang, Propinsi Jawa Tengah, seorang pria berinisial SS (39) asal Muara Enim, Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polresta Magelang sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kab. Rembang, Propinsi Jawa Tengah, pada Selasa (14/5/2024).
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (15/05/2024) siang.
Kapolresta Magelang didampingi Kasatreskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K, M.H. dan Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi menjelaskan kronologi kejadiannya, berawal ketika Tersangka SS bersama Korban TAR (23) warga Sleman, D.I. Yogyakarta, datang ke seorang warga di Desa Kebonagung, pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 19.30 WIB. Keduanya datang dengan maksud mengantar jamu ke pemilik rumah.
“Kemudian pukul 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan menginap. Di rumah itu, Korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan Tersangka di lantai bawah,” jelas Kombes Pol Mustofa.
Pada Selasa (14/5/2024) pukul 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari Korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.
“Pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan Korban sembunyi di ruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Korban,” ujar Kapolresta.
“Korban mengalami luka berat berupa 7 tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini Korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta,” lanjut Kombes Pol Mustofa.
Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
Dalam pengakuannya, Tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu emosi Tersangka kepada Korban. Alasannya, Korban sering mengganggu istri Tersangka. (Red)











Komentar