oleh

Satreskrim Polres Serang Ringkus 2 Bandit Spesialis Jambret, Ini Modusnya

-Banten-0 views

Dua pelaku usai ditangkap Tim Resmob Polres Serang (ft Bahri)

METROPOS.ID II Serang – Dua bandit jalanan spesialis jambret handphone yakni MU (28 tahun) warga Kec. Ciomas dan AM (18 tahun) warga Kec. Cikande, Kab. Serang, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang di rumah salah satu tersangka di Kec. Ciomas, Kab. Serang, Propinsi Banten.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 unit hanphone hasil kejahatan serta motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka MU yang diketahui telah 3 kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (3/6/2024).

Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Saproni (26 tahun) warga Kec. Kibin, Kab. Serang.

“Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh 2 pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu (23/5/2024). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan tersangka mengaku baru satu kali melakukan perampasan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui tersangka MU merupakan residivis 3 kali dihukum di Rutan Serang.

“Masih kita kembangkan karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” pungkas Andi Kurniady. (Bahri/rls/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed