oleh

Kadishub Kota Pekalongan “Tutup Mulut” Terkait Dugaan Korupsi Uang Parkir 500 Juta

Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekalongan (ft Mit)

METROPOS.ID II Pekalongan – Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) Kota Pekalongan M. Restu Hidayat “tutup mulut” saat di temui awak media pada Kamis (6/6/2024) dia menolak memberikan komentar terkait kasus dugaan korupsi uang parkir yang berpeluang merugikan negara 500 juta rupiah.

Sedangkan kasus dugaan korupsi uang parkir saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Kota Pekalongan dengan tersangka “D” sebagai Direktur PT SJR (Satria Jaya Rejeki).

Restu mengatakan bahwa kasus pengelolaan parkir sedang dalam proses hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi apapun keputusan Kejaksaan agar berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan ada sekitar 450 juru parkir di Kota Pekalongan yang bertugas memungut parkir di 450 titik.

Namun menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Andritama Anasiska SH, MH, ada sekitar 15 titik yang saat ini kasusnya sedang bergulir.

“Ada sekitar 15 titik yang di kelola oleh PT SJR itu seingat saya, untuk lebih jelasnya saya harus membuka data dulu,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kasi Intel saat ini tersangka D di tahan selama 20 hari.

“Sementara ini tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan, guna melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Namun jika sebelum 20 hari berkas sudah lengkap dan sudah P21 akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” pungkasnya. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed