oleh

Tukar Guling Bondo Deso Dengan PT Formusa Bag, Warga Gebangan Mengadu Ke LBH MBP Sidorejo LAW

-Grobogan-240 views

Salah seorang warga Gebangan saat mendatangi PT Formusa Bag Indonesia (ft ist)

METROPOS.ID II Grobogan – Tukar guling bondo Deso milik Pemdes (Pemerintah Desa) Gebangan, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan, Jawa Tengah, dengan PT Formusa Bag Indonesia yang sudah dilakukan sejak bulan Februari 2023 lalu, kini menjadi kontroversi di tengah masyarakat setempat.

Terkait dengan nilai jual tanah bondo Deso yang tidak transparan atau tidak adanya kejelasan menuai kritikan dari warga masyarakat dan tokoh masyarakat, membuat sejumlah warga Desa Gebangan mendatangi Kantor LBH (Lembaga bantuan hukum) MBP Sidorejo LAW, di Desa Sidorejo, Kec. Karangawen, Kab. Demak.

Namun sebelumnya pada bulan Maret 2024 lalu, warga Desa Gebangan mendatangi Kantor Desa Gebangan untuk klarifikasi dan di temui Sekdes (Sekretaris Desa) Gebangan Sri Suratmiasih.

Dalam dialog tersebut lagi – lagi warga minta kejelasannya terkait tukar guling tanah bondo Deso milik Pemdes Gebangan yang di beli oleh PT Formusa Bag Indonesia seperti yang disampaikan ke LBH MBP Sidorejo LAW.

Selain itu warga juga menanyakan berapa harga tanah bondo Deso tersebut di jual? dan uang tersebut di pergunakan untuk apa saja? serta sisa berapa dari uang hasil penjualan tanah bondo Deso tersebut? Hingga kini tidak ada kejelasannya, seolah dalam hal itu warga masyarakat Desa Gebangan merasa di bodohi oleh Pemdes Gebangan atas dugaan penyelewengan tukar guling tanah bondo Deso.

Adapun Sekdes Gebangan Sri Suratmiasih yang mengaku sebagai Ketua Panitia Lelang saat itu, tidak dapat menjawab dengan apa yang telah di tanyakan, hal ini menjadikan kecurigaan masyarakat bertambah besar tentang dugaan penyelewengan tukar guling bondo deso.

Terpisah Dia Sofa Sofi Anna, SH, dari Legal Consultan MBP Sidorejo LAW selaku kuasa hukum warga masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Gebangan menyampaikan bahwa, kami selaku kuasa hukum warga Desa Gebangan sesuai tuntutan warga akan kami klarifikasi kepada para pihak yakni Pemdes Gebangan dan PT Formusa Bag Indonesia.

“Selain itu laporan dari warga, sumur bor yang ada di PT Formusa Bag Indonesia tidak ada ijin kepada Pemdes Gebangan maupun kepada Pemkab. Grobogan,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).

Untuk itu Sofi berharap dengan di undangnya ke kantor LBH MBP Sidorejo LAW melalui Surat untuk klarifikasi Sekdes Sri Suratmiasih, SH dan Direktur Humas PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan ke kantor kami, semua yang menjadi permasalahan di masyarakat Desa Gebangan bisa terselesaikan.

“Jika nantinya tidak ada titik terang maupun titik temu, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum atau jalur hukum,” pungkasnya.

Menambahkan, Ketua Umum LBH MBP SIDOREJO LAW Budi Purnomo, SH, MH, mengatakan mungkin tidak hanya itu permasalahannya, dari keterangan warga sejak berdiri Perusahaan PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan tersebut dari awal berdiri juga belum memberikan dan mewujudkan kompensasinya kepada warga masyarakat sekitar pabrik.

“Dalam istilahnya CSR PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan selama ini warga Gebangan juga belum pernah mendapatkan bantuan dari PT Formusa Bag Indonesia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan masih banyak pihak yang belum dikonfirmasi. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed