Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, S.I.K., M.H., saat menunjukkan barang bukti (ft Tra)
METROPOS.ID II Magelang – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil menangkap Pelaku pembuang bayi dalam waktu 5 jam setelah kejadian. Pelaku yang membuang bayi di TPU (Tempat Pembuangan Sampah) Sementara di Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, itu kini menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (20/6/2024).
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers menyampaikan bahwa Tersangka, berinisial SYK (20), seorang mahasiswi di Jawa Tengah, saat ini sedang menjalani observasi kejiwaan di RSJ (Rumah Sakit Jiwa). Beberapa barang bukti juga telah diamankan dalam kasus ini.
“SYK sedang menjalani observasi di RSJ dan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini,” ujar AKBP Herlina.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa pembuangan bayi terjadi pada tanggal 30 Mei 2024, di TPU Sementara Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang.
SYK disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kronologi kejadian bermula ketika petugas kebersihan menemukan bungkusan plastik kresek hitam yang dilakban saat sedang membersihkan lokasi. Ketika dibuka, ternyata bungkusan tersebut berisi bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa. Petugas kebersihan segera melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas dan Tim Polres Magelang Kota segera melakukan olah TKP.
“Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa bayi perempuan tersebut sudah meninggal dunia. Di lokasi kejadian juga ditemukan beberapa potong kain dan celana panjang yang diduga milik Tersangka,” terang AKBP Herlina.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Magelang dan Polres Magelang Kota berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayahnya. (Tra/Red)












Komentar