oleh

16 Orang Petugas Pantarlih Di Sumpah Di GOR Sukahurip

METROPOS.ID II Ciamis – Sebanyak 16 Petugas Pantarlih (pemutakhiran data pemilih) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah di GOR Desa Sukahurip, Kec. Pamarican, Kab. Ciamis, Jawa Barat. Petugas Pantarlih yang bertugas mencocokan dan meneliti data pemilih merupakan salah satu tahapan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Senin (24/6/2024).

Usai pelantikan, dilanjutkan dengan giat Bimtek (Bimbingan Teknis) yang di selenggarakan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Sukahurip.

Dalam acara tersebut dihadiri, Kades (Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI, Ketua PPS beserta anggota.

Rifqi Humaidi salah seorang anggota PPK Pamarican bagian Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan bahwa agenda Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih dimulai hari ini setelah petugas Pantarlih melaksanakan pelantikan dan Bimtek dengan sasaran Coklit yaitu beberapa tokoh masyarakat di wilayah Desa Sukahurip.

Adapun masa kerja Pantarlih sesuai dengan PKPU Nomor 638 Tahun 2024 yakni selama satu bulan terhitung mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Menambahkan Ketua PPS Desa Sukahurip Yayan Riyana, S.Pd mengatakan Pantarlih diangkat PPS Desa atas nama KPU Kab/Kota. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih.

Selain itu Yayan kepada Calon PANTARLIH Desa Sukahurip menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi Pantarlih yakni melakukan penelitian dan pencocokan data pemilih yang ada, membantu KPU di Kab/Kota, PPK, PPS dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data, menyerahkan hasil pencocokan data pemilih, melaporkan hasil pencocokan berdasarkan data pemilih, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU di Kab/Kota, PPK, PPS sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, jumlah 16 Pantarlih yang dilantik sesuai dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Desa Sukahurip ada 9 TPS untuk pemilu 2024 mendatang.

Pada kesempatan itu Kades Sukahurip Turiman S,Ag. juga memberikan himbauan kepada petugas Pantarlih, mengingat petugas Pantarlih merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan Coklit data pemilih, oleh sebab itu, diharapkan petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nantinya.

“Yang perlu dicocokkan dan diteliti, terkadang orangnya di Sukahurip tapi dia bekerja di luar Desa. Pada saat memilih dia tidak dapat undangan dan ini jadi masalah, nah ini yang perlu kita antisipasi,” tutup Kades Turiman (Hermansyah/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed