Kantor Dinas Pendidikan Kab. Tangerang (ft SB)
METROPOS.ID II Tangerang – Hasil Investigasi dan Konfirmasi LSM KPK (Komite Pemantau Korupsi) bersama GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Provinsi Banten yang dinahkodai Syamsul Bahri ke beberapa narasumber terkait belanja bantuan operasional non perseonal bidang sekolah dasar Dinas Pendidikan Kab. Tangerang terjadi “Kebocoran Nilai Belanja” bahkan adanya dugaan double mata anggaran, akibatnya berpotensi rugikan keuangan Negara belasan miliar rupiah.
Dugaan kebocoran dana kegiatan yang dimaksud Ketua DPD LSM KPK dan Ketua DPD GWI Provinsi Banten, sempat melayangkan surat kepada Kabid SD (Kepala Bidang Sekolah Dasar) Dinas Pendidikan Kab. Tangerang, namun sayangnya surat tersebut sampai berita ini diturunkan belum juga dibalas dan ketika bertemu langsung Kabid SD mengatakan, sudah saya didisposisikan ke Kasi Kesiswaan Dadan.
Sementara itu Dadan sendiri ketika diminta tanggapannya justru mengarahkan ke Bidang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang merupakan bidang penyusunan rencana pengadaan, penempatan, pemerataan, mutasi pengembangan guru dan tenaga kependidikan berdasarkan data serta informasi.
Berdasarkan data yang dikantongi Ketua DPD LSM KPK dan juga Ketua DPD GWI Wilayah Provinsi Banten, Syamsul Bahri kepada sejumlah Awak Media menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kab. Tangerang Tahun 2022 menerima dana APBD Pemkab. Tangerang Provinsi Banten sebesar Rp. 474.137.000.000 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 764.473.000.000.
Pengelolaan dana APBD tersebut diperuntukan untuk melaksanakan berbagai kegiatan guna menunjang maupun mendukung kelancaran peningkatan perekonomian suatu daerah.
Dan Fungsi otoritas APBD sebagai Standar melakukan pendapatan dan belanja di tahun berkenaan serta sebagai acuan bagi Pemda merancang berbagai kegiatan di tahun tersebut.
Dana APBD 2022 yang dikelola Dinas Pendidikan Kab. Tangerang sebesar Rp. 474.137.000.000, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terbagi melalui Jasa Penyedia sebesar Rp. 97.009.000.000 dengan 229 Paket Kegiatan dan melalui Jasa Swakelola sebesar Rp. 377.127.000.000 dengan 6 Paket Kegiatan.
Begitu pula Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 764.473.000.000 melalui Jasa Penyedia sebesar Rp. 186.887.000.000 dengan 721 Paket Kegiatan dan melalui Jasa Swakelola sebesar Rp. 577.585.000.000 dengan 15 Paket Kegiatan.
Dari jumlah dana yang diterima pihak Dinas Pendidikan kemudian terbagi dibeberapa bidang termasuk Bidang Sekolah Dasar.
Salah satu kegiatan dibawah bidang sekolah dasar tahun 2022 dan tahun 2023 diantaranya : (1). Belanja bantuan operasional non personal Tahun Anggaran 2022 Diperuntukan : Belanja Bantuan operasional Non Personal. Mak : 1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.9.1.2.26.03.01.001.00953. Nilai Pagu : 38.517.900.000 dan (2). Belanja non personil jenjang SD Tahun Angaran 2023 Diperuntukan : Belanja Non Personil untuk Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar Negeri MAK : 1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.8.1.0.20.20.10.063.00001 dan Nilai Pagu : 32.894.484.000 Belanja bantuan operasional non personal atau belanja non personil merupakan biaya yang dibutuhkan atau diperlukan untuk membiaya suatu kegiatan operasi non personalia selama setahun atau satu tahun anggaran sebagai bagian dari kesatuan dana pendidikan agar satuan pendidikan melakukan kegiatan secara teratur dan berkelanjutan sesuai standart nasional pendidikan. Biaya operasi non personalia pada SD lingkup Pemda dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan bantuan operasional sekolah yang dianggarkan APBN/APBD dalam rangka memenuhi standar minimal pendidikan dan standar nasional pendidikan. Dana tersebut wajib mengatur pengunaan dananya sehingga tidak terjadi double penganggaran dan diatur oleh Kepala Dinas.
Lebih lanjut Syamsul Bahri mengatakan dana ini diperuntukan untuk pembayaran gaji guru non PNS SD Negeri dengan jumlah sekitar 3.497 orang.
”Meski kami dipermainkan oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kab. Tangerang tidak menyuruti kami melaporkan kasus ini ke APH,” kata Syamsul Bahri
Terkait dugaan kebocoran dana APBD yang dikelola Bidang SD Dinas Pendidikan Syamsul Bahri menerangkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke APH, agar ada efek jera kepada yang bersangkutan maupun pejabat lainya supaya dalam mengelola dana APBD tegak lurus bukan diselewengkan seperti yang terjadi disini. Tak itu saja dalam waktu dekat ini juga dirinya akan lakukan Jumpa Pers serta akan menyerahkan rilis laporannya ke sejumlah Awak Media. (SB/Red).











Komentar