oleh

Darurat Penjualan Obat Keras Golongan G Di Wilayah Cibodas Kota Tangerang!!!

Salah satu ruko yang digunakan untuk jualan obat keras golongan G (ft Bahri)

METROPOS.ID II Tangerang – Peredaran obat keras Golongan G tanpa izin sudah semakin menjadi, dengan berkedok ruko kecil di Jl Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang, Banten (3/7/2024).

Setelah tim awak media lebih jauh dalami lagi menanyakan perihal toko tersebut milik siapa, Abdul mengaku bahwa toko tersebut milik Agam.

“Saya Abdul bang, Saya baru bekerja 1 bulan, omset perhari bisa Rp 800 ribu lebih. Untuk bos Saya namanya Agam, untuk obat yang Saya jual hanya 2 jenis Tramadol dan Heyximer untuk heyximer lagi kosong bang, ijin bang Saya telpon pemilik tokonya ya bang,” jawabnya.

Abdul mengaku kepada tim awak media menjual obat keras seperti tramadol seharga Rp 60 ribu perlembar, bahkan bisa di keteng perbutir seharga Rp 5 ribu untuk jenis Heyximer lagi kosong.

Setelah tersambung melalui via telephon whatsApp, “Saya Fadli bang selaku korlap posisi Saya di Jakarta perihal ijin Saya belum mengantongi ijin dari Dinas Kesehatan, ya namanya orang cari rejeki kalo ketangkep bubar tutup, buka lagi cari di tempat lain,” pungkasnya.

Setelah itu salah satu awak media menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota untuk di tindak lanjuti.

“Oke Saya cek dan langsung kita tindak,” ucap Kasat Narkoba.

Seperti diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (S. Bahri/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed