Dirreskrimsus Polda Jateng tunjukan barang bukti (ft tra)
METROPOS.ID II SEMARANG – Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada 23 Juli, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan Press Conference tindak pidana Pornografi melalui jejaring grup pesan instan.
Adapun Pelaku berinisial RS (30), warga Kab. Kebumen, Jawa Tengah ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.
Hal ini disampaikan Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, pada Selasa (23/7/2024).
Ia menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.
“Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di medsos (media sosial). Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ dan mengarah pada pelaku berinisial RS,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya. Para calon member grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila pemeran dewasa hingga Rp 300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.
“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno ini sebanyak Rp 12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mendownload konten video asusila serta menyebarkannya,” ujarnya.
Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.
“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian saya ikut-ikutan. Buat pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp 12 juta. Saya tiap hari download ambil di Telegram,” ucap RS.
Untuk itu Dirreskrimsus Polda Jateng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan medsos. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.
“Kami himbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada digunakan membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Dalam keterangan terpisah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi, dirinya juga turut menyampaikan pesan yang dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
“Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual,” tegas Kapolda.
“Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Tugas kita bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak kita. Mari kita gunakan teknologi dengan bijak dan membangun lingkungan yang positif bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolda.
Dengan penangkapan ini, Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan menjaga moral serta keamanan masyarakat. Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak tentang tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. (@wg/tra/red).












Komentar