oleh

Judi Online Pemicu Permusuhan Dan Memecah Keharmonisan Rumah Tangga

Ilustrasi

METROPOS.ID II SUMATRA UTARA – Ketua tim SWS (Solidaritas Wartawan Sumut) Bung Joe Sidjabat, menilai judi jenis apapun, termasuk Judol (judi online) atau daring dapat memicu permusuhan, amarah yang dapat berujung tindak kriminal.

“Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar,” ujar Bung Joe dalam siaran persnya di Kantor Redaksi Media Siber Nusantara (MSN), pada Selasa (30/7/2024).

Hal tersebut membuat orang dapat menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang sebagai modal berjudi online.

“Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah,” jelasnya.

Tidak hanya dapat memicu permusuhan, Judol juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib di Judol.

Hal itulah yang membuat aktivitas judi di mata Agama sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram.

“Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut,” terangnya.

“Sudah banyak yang menjadi korban!!, Oleh karena itu kita berharap masyarakat sadar akan bahaya Judol dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Dan kita juga berharap agar pemerintah turut serta memberantas peredaran Judol dari hulu hingga ke hilir,” tegasnya.

Terpisah, Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvia, mengatakan pemerintah harus menggandeng para tokoh ulama dalam mensosialisasikan bahaya bermain Judol.

Menurutnya, pendapat ulama akan lebih mudah didengar masyarakat lantaran mempunyai pengaruh dalam kehidupan sosial dan beragama.

“Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku,” pungkasnya. (Rizky/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed