oleh

Ini Keterangan Kapolres Pekalongan Terkait Kasus Penganiayaan Hingga Tewas

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto (ft Kermit)

METROPOS.ID II PEKALONGAN – Kasus penganiyaan seorang pria bernama Bima Riski Muhtadin, 25 tahun, warga Dukuh Brebesan RT. 09/05 Desa Sidosari, Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan yang awalnya dituduh mencuri itik atau anakan bebek di Desa Karyomukti pada Sabtu Malam lalu, berbuntut panjang.

Rabu (7/8/2024) siang, Lembaga Bantuan Hukum LBH Garuda Kencana Indonesia telah mendapatkan surat kuasa penuh dari keluarga korban, untuk mengawal kasus ini.

Imam maliki selaku kuasa hukum menyebutkan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terkait permasalahan ini.

“Setelah mendapatkan kuasa, Saya akan segera membuat laporan ke polisi, dengan pasal yang akan disertakan yakni pasal 170 ayat 2 butir ketiga, yaitu pengeroyokan hingga meninggal dunia,” sebutnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resort Pekalongan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Hal ini disampaikan Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto diruangannya pada Rabu (7/8/2024) siang tadi.

“Kami akan segera memanggil semua saksi yang terlibat di malam kejadian tersebut, mulai dari beberapa orang yang bertemu korban dijalan, diwarung hingga di balaidesa yang berujung penganiayaan. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar outopsi terhadap jasad korban, untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena video penganiayaan terhadap korban tersebar luas diberbagai platform media sosial dengan berbagai narasi yang simpang siur. Selain itu juga, korban akhirnya meningal dunia 1 hari pasca kejadian tersebut dan telah dimakamkan. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed