oleh

Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD, Ini Ancaman Dendanya

Pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Benda (ft Bahri)

METROPOS.ID II TANGERANG – Menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol di Jalan Atang Sanjaya RT 04/ RW 05, Kel/Kec. Benda, Kota Tagerang, Banten ke petugas Reskrim Polsek Benda, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis (5/9/2024).

Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian SH, bersama anggota personel Resmob langsung melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa 118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5 miliar (S.Bahari/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed