oleh

Cabuli Cucunya, Seorang Kakek Di Ngawi Terancam Di Bui 15 Tahun

Saat konferensi pers di Mapolres Ngawi (ft Bee)

METROPOS.ID II NGAWI – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kab. Ngawi, Jawa Timur.

Mirisnya, kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Ds. Watualang, Kab. Ngawi terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun di dalam rumah.

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/8/2024), karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan anaknya.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (6/9/2024).

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” kata Kapolres saat konferensi pers.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.”Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Ngawi. (Bee/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed