oleh

Tawuran Antar Gengster, 7 Pemuda Diamankan Polres Probolinggo Kota

Para pelaku tawuran saat diintrogasi petugas (ft hmsresprobolinggokota)

METROPOS.ID II KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim kembali menangkap 3 pemuda warga Probolinggo, setelah mengamankan 4 tersangka, pasca aksi tawuran antar gengster, yang mengakibatkan 9 orang mengalami luka bacok, pada Sabtu (7/9/2024) kemarin.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Muhammad Lutfi mengatakan, kronologi awal tawuran 2 kubu gengster Raja Kasus dengan Remaja Sadis itu gegara dendam lama.

“Dimana ketika itu ada video beredar yang memperlihatkan anggota geng motor atau gengster remaja sadis sedang membakar baju seragam milik geng motor Raja Kasus,” kata Kompol Muhammad Lutfi, Jumat (27/9/2024).

Aksi tersebut, membuat kubu dari geng motor Raja Kasus tidak terima dengan perbuatan geng motor itu.Hingga saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo, geng motor Raja Kasus yang sedang asik duduk di sekitaran Bundaran Gladak Serang, Kec. Kanigaran, sebari minum – minuman keras melihat gengster Remaja Sadis sedang melintas. Dengan kondisi dibawah pengaruh alkohol, geng motor Raja Kasus pun langsung mengejar, dan menyerang lawannya.

“Peristiwa itu membuat 8 orang luka – luka, dan satu orang mengalami luka serius,” ungkap Kompol Muhammad Lutfi.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku menenggak minuman keras jenis arak, sebanyak 3 botol, berukuran 600 mililiter.

Polisi mengamankan para tersangka yang rata – rata berumur 19 tahun keatas ini dari beberapa tempat. Empat anggota geng motor yang berhasil diamankan petugas adalah RA (19 Th), SAS (18 Th), MBS (18 Th) dan MWR (18 Th). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Kel. Jrebeng Kidul, Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo.

“Ada yang kami amankan dirumahnya, ada juga yang kami amankan di tempat tongkrongan mereka, dan kami bawa ke Mapolres untuk kami periksa,” ujar Kompol Muhammad Lutfi.

Dari pelaku, aparat kepolisian juga menyita 5 buah celurit, yang digunakan para pemuda tersebut untuk mengeksekusi lawan.

“Dua unit sepeda motor, dan beberapa jaket seragam yang dikenakan pelaku, saat menjalankan aksi tawuran juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” terang Kompol Muhammad Lutfi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada seseorang, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Bee/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed