Kapolsek Ciptim saat menunjukan barang bukti sajam (ft Bahri)
METROPOS.ID II TANGSEL – Dalam seminggu terakhir Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap 3 kasus kedapatan membawa, menguasai, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan senjata tajam (sajam) tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ciptim Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Polsek Ciptim, Kamis (26/9/2024).
“Sore ini Polsek Ciptim akan menyampaikan beberapa ungkap kasus yang sudah dilakukan dalam satu dua minggu belakangan, terkait dengan peristiwa tawurannya,” jelas Kompol Kemas.
Bahwa ada 3 kejadian kata Kapolsek atau peristiwa tawuran di 3 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Ciptim yaitu pertama pada Sabtu (14/9/2024) di Taman Situ Gintung Kel. Cirendeu, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangsel, diamankan 2 pelaku inisial M.I (18 tahun) dan F.M (18 tahun) beserta barang bukti 7 bilah sajam jenis celurit dan 2 bilah sajam jenis golok.
Kedua, pada tanggal 14 September 2024 di Kp.Sawah Tegal Rotan (Depan SPBU) Kel.Sawah Baru, Kec.Ciputat, diamankan pelaku inisial M.R (18 tahun) dan barang bukti 1 bilah sajam jenis corbek. Dan yang ketiga, pada Senin (16/9/2024) diamankan pelaku inisial M.I.A (20 tahun) dan M.Y (21 tahun), didepan Mie Gacoan, Kel.Cempaka Putih, Kec.Ciputat Timur dengan barang bukti 1 bilah sajam jenis Kelewang.
Untuk itu Kapolsek Ciptim menghimbau peran serta masyarakat dalam menjaga kemanan dan ketertiban, mencegah tawuran di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
“Terkait tawuran, di wilayah Ciputat intensitasnya cukup tinggi, untuk menangani peristiwa ini tidak bisa secara parsial yaitu hanya mengandalkan dari kepolisian lewat patroli maupun preemtif himbauan ke sekolah -sekolah, namun perlu keterlibatan masyarakat, minimal bilamana disekelilingnya ada pelajar atau orang – orang dewasa tersebut berkumpul menunjukan gejala akan melakukan tawuran, kepedulian masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian untuk dilakukan gerak cepat mencegah terjadinya hal tersebut, karena harus disadari keamanan menjadi kebutuhan kita bersama,” ujarnya.
Selain Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, terhadap para pelaku juga disangkakan dengan pasal 169 KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam perkumpulan yang dilarang atau bertujuan melakukan kejahatan atau pelanggaran. (S.Bahri/Red).











Komentar