oleh

Polres Metro Tangerang Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Polres Metro Tangerang saat Konferensi Pers terkait kekerasan terhadap anak (ft Bahtiar)

METROPOS.ID II KOTA TANGERANG – Jajaran Polres Metro Tangerang Polda Metro Jaya ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak, 2 pelaku berhasil diamankan. Hal itu di ungkapkan Kapolres Zain Dwi Nugroho dalam Konferensi Pers, Selasa (8/10/2024).

Kronologi penangkapan, bermula saat menerima laporan dari kerabat korban F dan korban RK (16) Didampingi Petugas P2TP2A Kota Tangerang terkait adanya tindakan pidana kekerasan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Pinang, Kota Tangerang.

“Mengungkap masalah ini tentunya memerlukan waktu, dari laporan pada bulan Juli 2024. Kita terus langsung lakukan penyidikan karna Informasi ini terjadi pada anak – anak. Butuh proses, dengan melakukan pendekatan secara psikologi kepada anak – anak sampai terungkap kekerasan seksual ini,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Dikatakan Kapolres, Dalam kasus ini terdapat 7 korban yang terdiri dari 4 orang masih anak anak, 3 diantaranya dewasa, dengan usia yang berbeda.

“Modusnya operandi, si pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang, dan dari sejak kecil anak – anak itu sudah tinggal di yayasan itu dan mengalami kekerasan seksual,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Dari keterangan yang di dapat, Alhasil 2 orang tersangka berhasil ditahan, satu diantaranya melarikan diri.

“Pelaku sudah kita tangkap, inisial SD (49) dan YSB (30), Satu orang lagi DPO inisial YS (29). Berikut barang bukti yang kami amankan berupa pakaian Korban dan VeR.” ujarnya.

Adapun tersangka Sudirman (49 tahun), Yusuf Bahtiar (30 tahun), Yandi Supriyadi (29 tahun) (DPO) sudah dipanggil tidak datang, dan atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 6 c UU Tindak pidana Kekerasan Seksual atau Cabul terhadap anak, Pasal 76E tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Info yang di himpun, Polres Metro Tangerang Kota membuat Posko pengaduan bagi korban yang mengalami kekerasan dengan layanan Hotline 110 atau 0822-1110-0110, mendalami informasi tindak pidana lain dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial dan KPAI serta memberikan penanganan korban trauma healing. (Bahri/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed