Aksi Mahasiswa yang tergabung dalam Formatur (ft Bahri)
METROPOS.ID II TANGERANG – Gelombang protes Mahasiswa yang tergabung dalam Formatur kembali menggemparkan Kab. Tangerang, Banten. Kali ini, mereka secara tegas menuntut penutupan PT TUM, sebuah perusahaan yang diduga telah melanggar sejumlah peraturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Dalam aksi yang digelar di depan gedung kantor Bupati Tangerang, pada Kamis, (9/10/2024), para Mahasiswa menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak operasional PT TUM. Perusahaan tersebut dituding telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Teluknaga Kab. Tangerang terkait Tata Ruang Wilayah, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Kami tidak tinggal diam melihat lingkungan kami dirusak. PT TUM jelas-jelas telah melanggar aturan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar koordinator aksi Yasser Ardiansyah, saat memimpin aksi.
Selain pelanggaran hukum, Mahasiswa juga khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Operasional PT TUM dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam keberlangsungan ekosistem setempat.
“Kami memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bersih. Tindakan PT TUM telah merampas hak kami,” tegas Yasser.
Pemerintah didorong bertindak menanggapi aksi tersebut, Formatur menuntut Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Bupati, untuk mengambil tindakan tegas. Pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap izin operasional dan izin lingkungan PT TUM serta perusahaan lainnya di wilayah tersebut. Pemerintah diharapkan turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TUM.
Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan Perda tentang Tata Ruang dan Perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penyegelan operasi.
Aksi protes ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tuntutan warga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun aksi ini mendapat dukungan dari banyak pihak, namun tantangan tetap ada. Tekanan dari pihak perusahaan, birokrasi yang berbelit-belit, dan kurangnya kapasitas Pemda dalam menegakkan hukum menjadi beberapa kendala yang harus dihadapi.
Namun demikian, para Mahasiswa ini tetap optimis bahwa tuntutan mereka akan didengar dan pemerintah akan mengambil tindakan yang tepat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk media massa dan lembaga swadaya masyarakat, diharapkan dapat memperkuat gerakan ini.
Aksi protes yang dilakukan oleh Forum Mahasiswa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan penegakan hukum. Tuntutan yang diajukan sangat relevan dan sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan lingkungan. Pemda memiliki tanggung jawab besar untuk merespon tuntutan ini secara serius dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat.
Menanggapi tuntutan Mahasiswa, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kab. Tangerang, Haerudin Setiawan, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas PT TUM.
Namun, ia juga menekankan pentingnya perbaikan dari pihak perusahaan untuk mengatasi masalah pencemaran.
“Kalau perizinan itu sudah kami coba melakukan pendekatan, kita masih bersyukur perusahaan itu masih ada di Kab. Tangerang coba kalau pindah di luar Tangerang misalnya Surabaya,” ungkapnya.
“Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa PT TUM menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Haerudin.
“Kami siap untuk mengawasi yang tadi limbah bau. Jadi sebenarnya ini limbah bau kan? bukan berarti harus pindah. Misalnya ada perbaikan dari pihak PT Tum dan tidak menimbulkan bau, apakah harus pindah, kan tidak juga yang ada,” tutupnya. (S.Bahri/Red).











Komentar