Foto kiri Carawidianto Putra A. Abdani, S.H pengacara korban, Foto kanan korban saat di rawat di RSUD Sulfat Karangawen (ft ist)
METROPOS.ID II SEMARANG – Akhirnya BM (30) warga Karangawen, Kab. Demak, Jawa Tengah diamankan Satreskrim Polres Demak karena diduga menganiaya seorang nenek yakni Sutimah (70) yang tak lain tetangganya sendiri.
Hal ini disampaikan Lawyer Muda Carawidianto Putra A. Abdani, S.H atau akrab dipanggil Mas Dani, di kantornya DTL LAW FIRM yang berada di Jalan Kencono Wungu Tengah III Karangayu, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jum’at (11/10/2024).
“Kami sangat mengapresiasi daripada kinerja Polres Demak yang dengan cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan,” ujarnya.
Dani selaku kuasa hukum korban (Sutimah) mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekira tanggal 1 Oktober 2024 kemarin dan dari kejadian itu korban mengalami luka – luka di kepala hingga harus dijahit.
“Dari pengakuan korban ke kami berawal antara korban dan pelaku cek cok, mungkin pelaku tersulut emosi sehingga pelaku melempar korban dengan pot bunga yang terbuat dari tanah sehingga mengakibatkan kepala korban luka sobek dan harus dirawat di RSUD Sultan Fatah (Sulfat) Karangawen, Demak,” katanya.
Dani juga menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Polres Demak pada hari Kamis (10/10/2024).
“Harapan Saya semoga pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, karena sesuai pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara 8 tahun,” pungkasnya. (@wg/Red).











Komentar