oleh

Dua Pemuda Diamankan Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota, Ini Masalahnya

Tim Patroli Presisi Polres Metro Tangerang saat mengamankan 2 orang pemuda (ft Bahri)

METROPOS.ID II TANGERANG – Kedapatan membawa ribuan butir Obat-obatan terlarang tanpa izin edar jenis Tramadol 2 Pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) diamankan Polres Metro Tangerang. Hal ini terungkap saat tim patroli presisi Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, tengah operasi rutin kewilayahan. Kamis (17/10/2024) malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang karena gerak geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan tim patroli presisi Polres.

“Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati 2 orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor,” katanya, Jum’at (18/10/2024).

Kemudian petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara motor berboncengan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan Polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik.

“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (S.Bahri/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed