oleh

947 Butir Obat Terlarang Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Ratusan obat jenis psikotropika yang diamankan petugas. (ft hmsrestabanyumas)

METROPOS.ID II BANYUMAS – Seorang pria berinisial BA pengedar obat – obatan jenis psikotropika diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas beserta barang buktinya berupa 947 butir obat yang diduga psikotropika.

BA, seorang laki laki warga Kec. Purwokerto Barat ini diamankan saat berada di warung angkringan ikut jalan Kol. Sugiono Kranji Purwokerto Timur, pada hari Jumat (25/10/2024) sekira pukul 00.30 wib.

“Pada saat diamankan yang bersangkutan kedapatan membawa barang bukti diduga obat psikotropika sebanyak 7 butir. Kemudian barang bukti obat jenis psikotropika yang disimpan di rumah temannya di desa Karangnanas Sokaraja sebanyak 940 butir. Total yang berhasil diamankan sebanyak 947 butir,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

BA berikut barang bukti berupa 947 butir obat diduga psikotropika, 1 buah handphone serta 1 buah sepeda motor saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. (Bee/hmsrestabanyumas/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed