Salah seorang warga Desa Repaking menunjukan bukti laporan ke Bawaslu Boyolali (ft Trm)
METROPOS.ID II BOYOLALI – Jengah dengan perilaku oknum Kepala Desa (Kades) Repaking, Kec. Wonosamudro, Kab. Boyalali, Jawa Tengah yakni JMR, yang terang – terangan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, sejumlah warga Desa Repaking mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali pada hari Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, yang berlokasi di Jalan Garuda No. 1 Banaran Boyolali.
Mualip dan Afif yang tergabung dalam LSM Central Java Police Watch (CJPW) memimpin sejumlah warga Desa Repaking ke Bawaslu Boyolali untuk menyerahkan 6 poin pelanggaranku yang dilakukan oknum Kades Repaking JMR karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada yakni tidak netral. Selain itu juga dinilai melanggar UU Desa no 06 tahun 2014 pasal 30 tentang Desa dan UU Pilkada pasal 70 angka 1 huruf e bahwa calon dilarang melibatkan Kepala Desa dalam kampanye dan pasal 71 ayat (1), Poin – poin pelanggarannya : A) Bahwa Kepala Desa terlibat langsung mengarahkan, mengumpulkan RT/RW untuk mendukung Agus R, di Gumukrejo dirumah Nur, B) Menerima bantuan mobil siaga dengan gambar/brending Agus R yang sering terparkir di depan Kantor Desa Repaking, C) Foto Kepala Desa Repaking bersalaman dengan Agus R terpampang didepan posko pemenangan David di Kampung Rekesan, Desa Repaking.
Sementara itu dari laporan LSM CJPW, pada hari Rabu (23/10/2024) anggota Bawaslu Boyolali Nanang Setyawan SH, MH, menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung mengecek tempat – tempat yang menjadi lokasi pelanggaran sesuai laporan yang diterima.
Adapun Ketua Bawaslu Boyolali Widodo, SH, MH, mengirim surat kepada pelapor yakni Mualip dan rekan untuk melengkapi poin – poin laporan, yang akan dijadikan rujukan Bawaslu merekomendasikan kepada Bupati Boyolali.
Guna melengkapi bukti – bukti pelanggaran Pilkada yang dilakukan oknum Kades Repaking, pada hari Jumat (25/10/2024) Mualip dan rekan menyerahkan vidio rekaman salah satu warga Desa Repaking.
Terpisah saat awak media menanyakan kepada Nanang salah satu anggota Bawaslu Boyolali, terkait persoalan diatas, menyampaikan bahwa pihaknya menerima atas aduan Mualip dan rekan dengan langsung menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami langsung mengecek tempat kejadian perkaranya, dan saya akan berterima kasih bila masyarakat melihat pelanggaran Pemilukada segera laporkan, saya akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Sedangkan Mualip ketika ditemui awak media didepan kantor Bawaslu Boyolali mengatakan bahwa pihaknya melaporkan oknum Kades Repaking karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada.
“Saya melaporkan ini bukan karena saya benci tapi saya pingin Kades berlaku netral sebagai pengayom pelindung dari berbagai macam pilihan warganya, sehingga akan berlaku adil tanpa tebang pilih, sebab siapapun pemenangnya dalam Pilkada nanti, rakyat tetap menjadi rakyat, dan JMR tetap Kadesnya, sehingga tidak terjadi ketegangan dan gesekan antar warganya,” pungkasnya. (Trm/Red).
Baca juga :
Komentar