Salah satu baliho yang terpasang pada rumah warga (ft ist)
METROPOS.ID II BOYOLALI – Oknum Kepala Desa (Kades) Repaking, Kec. Wonosamudro, Kab. Boyolali, Jawa Tengah Jumiren diduga menjadi Tim Sukses (Timses) Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali yang akan berlaga pada kontestasi Pilkada 27 November 2024 mendatang. Hal ini terlihat adanya gambar sang Kades dengan calon Bupati Boyolali Agus Irawan pada sebuah baliho yang terpasang didepan rumah yang berada di pinggir jalan arah ke Desa Bantal.
Terlihat di Posko Relawan Pasukan David (RPD) Calon Bupati & Wabup Boyolali Korcam Wonosegoro yang akan bergerak untuk tim kemenangan Agus Irawan & Dwi Fajar yang akan menjadi bumerang sang Kadesnya karena secara tidak langsung ikut berkampanye.
Sementara itu ada yang menyebutkan bahwa sang Kades juga mengumpulkan semua RT yang ada di Desa Repaking sebulan sekali untuk menjadi Timses pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Boyolali. Dan diharuskan semua Ketua RT agar mengarahkan Warganya untuk memilih pasangan Bupati dan wabup tersebut.
Hal senada dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Repaking Ida Jatmiko yang mendata warga, untuk diarahkan memilih Agus Irawan, bila tidak ada ancaman, bagi warga yang telah dapat bansos PKH, bila tidak mau di data dan mengikuti Pak Kades maka akan dihapus datanya.
“Sangat fatal bagi Kades jika terlibat aktif dalam struktural pengurus Korcam Wonosegoro Gerakan RPD untuk tim kemenangan calon Bupati dan wabup Boyolali. Selain melanggar Undang Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, juga dianggap melanggar UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun sayangnya Bawaslu tidak berkutik dan terkesan membiarkan hal tersebut,” ujar warga Repaking yang enggan disebut namanya pada hari Selasa (8/10/2024) pukul 11.00 wib.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kemenangan dalam kampanye saat Pilkada 2024.
“Seperti yang tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pilkada dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” ujarnya.
“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” imbuhnya dalam jaringan (daring) saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan oleh media Desa TV.
Rahmat Bagja juga mencontohkan salah satu kasus Kepala Desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang menjadi tim kampanye saat tahapan Pemilu 2019 lalu yang berujung pada pidana kurungan penjara.
“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pilkada dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,” terangnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.
Selain dalam UU Pemilu, kata Rahmat Bagja, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kades Repaking dan pihak terkait. (@wg/Red).
Komentar