Puluhan jerigen yang berisi solar bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Demak (ft Koes)
METROPOS.ID II DEMAK – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang telah berlangsung sejak Juli 2024, di Kab. Demak, Jateng diungkap Satreskrim Polres Demak, Polda Jateng. Pengungkapan ini terjadi di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kec. Wedung, pada Rabu (7/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai keberadaan truk yang mencurigakan di area TPI Dukuh Bongkol Indah, lalu kita tindaklanjuti dengan cek lokasi dan menemukan sebuah truk yang berisi ribuan liter solar bersubsidi dalam jerigen-jerigen,” ujar Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, Minggu (10/11/2024) pagi.

Truk pengangkut solar bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Demak (ft Koes)
Di lokasi, kata Kapolres, 2 tersangka berhasil diamankan, yaitu SY (37) dan MA (24), sementara seorang lainnya, yang diduga sebagai sopir melarikan diri, Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit truk serta 231 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter solar, dengan total 6.930 liter.
Kapolres juga menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya Polres Demak dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kepolisian, dan menjadi peringatan bagi semua pihak yang berusaha menyalahgunakan subsidi BBM. Subsidi ini hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dieksploitasi demi kepentingan pribadi,” katanya.
Ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kasus ini dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara penanganan kasus tersebut. Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pihak kejaksaan agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap selanjutnya,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja tim Satreskrim Polres Demak dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas keberhasilan pengungkapan ini.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja para petugas yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini demi menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Untuk menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera kepada petugas apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Koes/Red).











Komentar