oleh

Kombes Artanto : “Oknum Anggota Polrestabes Semarang Pelaku Penembakan Ditahan Di Propam Polda Jateng”

Saat saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu, (27/11/2024) siang (ft Koes)

METROPOS.ID II SEMARANG – Perkara penembakan yang dilakukan oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda RZ saat dirinya berupaya membubarkan tawuran pada Minggu (24/11/2024) dini hari di Simongan, Semarang Barat, Kota Semarang, Polda Jateng tegaskan akan memproses secara transparan.

Penembakan itu mengakibatkan seorang pelajar SMK atas nama Gama Rizkiyanata (17 th) meninggal dunia akibat luka tembak di pinggul.

“Anggota tersebut saat ini sedang dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng terkait dugaan penggunaan tindakan yang berlebihan, sedangkan untuk Laporan Pidana di tangani Dit Reskrimum,” ujar Kombes Pol Artanto Kabid Humas Polda Jateng saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada hari Rabu, (27/11/2024) siang.

Acara dihadiri Direskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Propam Kombes Aris Supriyono dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Pada saat itu polisi menunjukkan berbagai bukti yang menunjukkan fakta telah terjadi peristiwa tawuran antar gangster pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Beberapa bukti tersebut adalah sejumlah rekaman CCTV dari fasilitas umum di sekitar lokasi, bukti rekaman HP yang dimiliki oleh pelaku, serta sejumlah senjata tajam (sajam) yang digunakan oleh pelaku dalam aksi tawuran. Selain iti dihadirkan sejumlah saksi dan 4 orang tersangka yang terkait dalam tawuran tersebut.

Adapun 4 orang pelaku yang diamankan berinisial DP (15 th), MPR (20 th), ADR (15 th), dan HRA (15 th).

“Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini juga kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR,” terang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Terjadinya peristiwa tawuran itu turut diperkuat oleh keterangan 4 orang saksi sesama anggota Gangster yang turut serta dalam tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.

“Jadi para saksi ini diajak oleh GR (korban yang tertembak) untuk berkoalisi dengan kelompok gangster Tanggul Pojok yang diikuti korban dalam tawuran melawan kelompok Seroja,” lanjut Kapolrestabes.

Salah satu saksi bernama Adi menyebut dirinya diminta oleh korban untuk mengambil sejam jenis cobek (Parang panjang) sepanjang 1,5 meter di lantai 2 rumahnya dan menyerahkan ke GR.

“Awalnya saya diajak ikut tawuran sama GR, tapi saya gak mau. Kemudian saya disuruh mengambil sajam dan akhirnya korban mengajak ini semua, pak,” terangnya sambil menunjuk ketiga orang rekannya yang hadir dalam konferensi pers.

Kapolrestabes turut mengungkap bahwa sebuah rekaman video HP yang dimiliki oleh tersangka MPR, menjadi bukti tambahan yang menunjukkan bahwa korban yang meninggal tersebut turut terlibat dalam aksi tawuran antar gangster di TKP.

“Video ini menampilkan saat kelompok Tanggul Pojok mengejar kelompok Seroja. Dalam rekaman ini korban berbonceng tiga bersama pelaku Rio dan Dani menaiki vario merah. Rio di belakang, korban di tengah, Dani di depan,” ungkap Kapolrestabes.

Diantara sejumlah video itu juga terdapat bukti terjadinya penembakan, Kapolrestabes menyebut video itu menjadi bahan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Aipda RZ.

“Terkait penanganan kasus excessive action oleh anggota ini akan dilakukan oleh Polda Jateng. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan oleh Propam,” tegasnya.

Diakhir kegiatan, Kabidhumas Kombes Pol Artanto menyampaikan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya korban bernama Gama Rizkiyanata (17).

“Kami menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Almarhum Gama. Mari kita doakan semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ucap Kabidhumas.

Dirinya menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum anggota tersebut akan terus berlanjut dan dilakukan secara transparan.

“Proses penanganannya akan diawasi oleh Itwasum Mabes Polri, dari Komnasham, Kompolnas. Divpropam Mabes Polri juga turun untuk mengasistensi penyidikan Kode Etik maupun kasus Pidana yang dilakukan oleh Dit Reskrimum terhadap anggota tersebut,” pungkasnya. (Koes/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed