Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat menunjukkan barang bukti (ft hmsrespurbalingga)
METROPOS.ID II PURBALINGGA – Berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP tentang adanya penjual obat terlarang di wilayah Desa Tlagayasa, Kec. Bobotsari, Kab. Purbalingga, Polisi bergerak cepat mengamankan penjual obat terlarang beserta barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers Jumat (6/12/2024) mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP Polres PurbaIingga tentang dugaan adanya penjual obat terlarang di Desa Tlagayasa.
“Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres PurbaIingga dengan melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya kami berhasil menemukan penjual obat terlarang berikut barang buktinya pada Senin (2/12/2024),” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.
Disampaikan bahwa tersangka berinisial MR (22) adalah warga asal Aceh yang berdomisili di Purbalingga.
Dari tersangka diamankan barang bukti 6 lempeng obat jenis Trihexypenidil, 12 lempeng dan 9 butir obat jenis Tramadol, 17 paket berisi masing-masing 6 butir obat jenis Hexymer, 10 paket berisi 12 butir obat jenis Yorindo dan uang tunai Rp. 203 ribu.
“Total ada 411 butir obat terlarang yang merupakan obat daftar G diamankan dari tersangka,” ujar Kasat Reserse Narkoba.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu memperjualbelikan obat-obatan yang masuk kategori Daftar G dengan membuka lapak di sebuah pekarangan kosong belakang rumah warga Desa Tlagayasa.
Saat ditanya, tersangka mengaku sudah 2 bulan berjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Obat terlarang yang dijual dipasok dari luar PurbaIingga yang dikirim melalui mobil travel.
Tersangka juga mengaku nekat bekerja menjual obat terlarang karena tidak memiliki pekerjaan. Dari berjualan obat terlarang, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta perbulan.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” ujar Kasat Reserse Narkoba.
Kasat Reserse Narkoba juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli melaporkan ke pihak kepolisian tentang adanya penjualan obat terlarang. Dengan peran serta masyarakat polisi bisa mengungkap kasusnya.
“Masyarakat bisa melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” pungkas Kasat Reserse Narkoba. (Woo/hmsrespurbalingga/Red)











Komentar