oleh

AR Dan EHP Dibekuk Polresta Banyumas Karena Bawa Sabu 19,7562 Gram

Petugas saat memeriksa pelaku (ft hms)

METROPOS.ID II BANYUMAS – Dua orang pria berinisial AR alias Wadur dan EHP alias Godeg berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Minggu (8/12/24) sekira pukul 09.30 wib.

Pada kesempatan itu Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, menyampaikan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan AR.

“Saat diamankan di tepi jalan Raya Banjaranyar Bumiayu ikut Desa Banjaranyar RT 01/RW 04, Kec. Pekuncen, AR alias Wadur kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Willy.

AR (34) warga Sirampog, Kab. Brebes ini mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka lain yaitu EHP alias Godeg warga Tonjong, Kab. Brebes. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan EHP yang juga kedapatan membawa barang bukti Narkotika jenis sabu.

“Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 19,7562 gram,” lanjutnya.

“Saat ini AR dan EHP kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Woo/hmsrestabanyums)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed