oleh

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Di Apartemen Mewah

Barang Bukti yang diamankan Dirresnarkoba Polda Banten (ft bidhmspoldabanten)

METROPOS.ID II SERANG – Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone, Kec. Karawaci, Kota Tangerang – Provinsi Banten, diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dengan mengamankan RR (24) dan DT (33).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut.

“Awal mula tim opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di daerah Tangerang, setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri, tim opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Jum’at, (29/11/2024) sekira jam 16.50 Wib, di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi Via Whatsapps, kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi. Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu adalah berupa uang dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp. 200 ribu, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut yakni 1 buah kotak bekas susu yang didalamnya terdapat 10 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat berat kurang lebih 815 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 buah HP OPPO A17 berwarna biru, 1 buah Hp Samsung Galaxy A10s warna hitam.

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka.

“Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya. (Woo/bidhmspoldabanten)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed