Foto : Sat Samapta Polres Pekalongan saat razia miras di sejumlah cafe di Kab. Pekalongan. (ft.hms).
METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – Dalam rangka menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Sat Samapta Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan cipta kondisi (Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di beberapa cafe di wilayah Bojong. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu malam (29/12/2024) tersebut berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Samapta AKP Suhadi, SH., kegiatan tersebut sebagai langkah preventif dari kepolisian untuk menjaga kondusifitas kamtibmas menjelang perayaan Tahun Baru 2025.
“Kita lakukan upaya pencegahan menjelang perayaan Tahun Baru 2025, kegiatan cipkon ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan sosial di masyarakat, khususnya yang disebabkan oleh peredaran miras,” ujarnya.
Dikatakannya, razia menyasar sejumlah cafe dan warung makan yang diduga menjadi titik peredaran miras di Kec. Bojong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 16 botol miras berbagai merek dan jenis, antara lain 15 botol kecil AO dan 1 botol besar Kawa-kawa.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, SIK melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan kondisi yang aman dan tertib, menjelang perayaan Tahun Baru 2025.
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat meminimalisir adanya penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kab. Pekalongan menjelang Tahun Baru 2025 ini.
Disamping itu, pihaknya juga mengajak kepada segenap masyarakat, untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
“Giat cipkon ini diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk penyalahgunaan miras yang bisa memicu permasalahan sosial, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2025,” pungkas Iptu Warti. (her/red).











Komentar