Petugas saat menunjukkan barang bukti narkoba saat pres rilis (ft hmsrespurbalingga)
METROPOS.ID II PURBALINGGA – Kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis Psikotropika diungkap Satreskoba Polres Purbalingga dengan mengamankan Tersangka yang merupakan penjual dan pembeli berikut barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025) menyampaikan bahwa 2 tersangka yang diamankan berinisial AC (22) warga Kedungbanteng, Banyumas dan DR (18) warga Kaligondang, PurbaIingga.
“Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis Psikotropika sedangkan DR merupakan pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ujar Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan PurbaIingga Wetan. Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (7/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati gerak gerik 2 orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.
“Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati salah seorang berinisial DR yang memiliki obat terlarang jenis Psikotropika dalam dompet miliknya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DR katanya diketahui bahwa penjual obat tersebut adalah AC. Kemudian dilakukan pencarian dan berhasil diamankan tersangka AC berikut barang bukti obat terlarang yang dijualnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam alumunium foil warna silver, 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam terbungkus alumunium foil warna biru, 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam terbungkus alumunium foil warna silver.
“Diamankan juga satu unit telepon genggam merk Iphone 11, satu telepon genggam merk Infinix Hot 30i, satu dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan satu dompet kecil warna hitam,” katanya.
Dari keterangan tersangka AC, dia mengaku membeli obat terlarang secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Kemudian dia menjualnya lagi kepada orang lain melalui WhatsApp untuk memperoleh keuntungan.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Prab/hmsrespurbalingga/red).











Komentar