Sembilan tersangka kasus Net89 dihadirkan dalam pers rilis (ft ist)
METROPOS.ID II JAKARTA – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Net89, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan.
Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp 1,5 Triliun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyampaikan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S, Mobil BMW X7, Mobil BMW X5, Mobil BMW Seri 5, Mobil BMW Seri 3, Mobil Tesla Model 3, Mobil Lexus RX370, Mobil Mazda CX5, Mobil Renault, Mobil Peugeot 3008, dan Mobil Honda Mobilio.
“Senilai kurang lebih Rp 15 miliar,” ujar Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 52,5 miliar.
Seluruh barang bukti (BB) tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, 9 tersangka sudah ditahan, 2 tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan 3 masih berstatus buron.
Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI, 3 DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR, serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
“Dilakukan penahanan kepada 9 tersangka, 2 tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan 3 masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (@w/red).











Komentar