oleh

Beroperasi Di 8 TKP, 2 Pelaku Curat Diamankan Satreskrim Polres Purworejo

Petugas saat menunjukkan barang bukti curat (ft hmsrespurworejo)

METROPOS.ID II PURWOREJO – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kab. Purworejo diamankan Satreskrim Polres Purworejo.

Para pelaku berinisial “P” (32), seorang pria warga Kutoarjo, Kab. Purworejo dan “RP” (20) seorang perempuan warga Banyuurip, Kab. Purworejo. Keduanya yang diketahui sebagai pasangan tanpa status, tinggal satu kamar di sebuah tempat kost di daerah Banyuurip, Kab. Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., S.H., M.H. menyampaikan bahwa salah satu aksi pelaku terjadi pada Rabu, (15/1/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik (54), yang berlokasi di Jl. Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Kec. Banyuurip, Kab. Purworejo.

“Pelaku P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri, sementara pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P,” ujar AKP Agus, Selasa (28/1/2025) siang.

Namun, aksi mereka berakhir saat pelaku P tertangkap tangan oleh warga sekitar yang memergokinya sedang beraksi. Warga kemudian menyerahkannya ke Polres Purworejo.

Sementara itu, pelaku RP sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Purworejo di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya.

AKP Agus menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di 8 tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Warung kupat tahu dan nasi goreng milik Sdri. Enik di Banyuurip (percobaan pencurian), yang ke 2 di Warung kelontong di Desa Seren, Gebang, dengan hasil 2 botol bensin, yang ke 3 Warung kelontong depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil 2 minyak goreng dan satu timbangan digital yang ke 4 di Warung makan di depan Perumahan Pagak, Banyuurip, dengan hasil satu kipas angin duduk dan satu kompor gas, yang ke 5 di Kontainer kuliner di Kelurahan Meranti, Purworejo, dengan hasil satu kipas angin yang ke 6 di Warung kelontong di Desa Sidarung, Kutoarjo, dengan hasil satu slop rokok dan satu tabung gas 3 kg yang ke 7 di Warung kelontong di Desa Seboro Krapyak, Banyuurip, dengan hasil 2 tabung gas 3 kg dan 2 renteng kopi sachet dan yang ke 8 di Gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo dengan hasil 2 renteng kopi sachet.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penyidik juga menggunakan metode splitsing untuk memastikan efek hukum yang maksimal bagi para pelaku.

“Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mendapati tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Kasat Reskrim. (@w/hmsrespurworejo/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed