Foto : Konferensi pers Polresta Magelang dalam kasus miras di Lobby Mapolresta Magelang.(ft.hms).
METROPOS.ID || MAGELANG – Melalui Giat Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan) Polresta Magelang berhasil mengamankan 1.037 botol minuman beras (Miras) berbagai merk. Barang bukti Miras itu merupakan hasil operasi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Balerejo, Kaliangkrik, Kab. Magelang dan pada Kamis (6/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB, di depan sebuah toko jamu di Jalan Pemuda Nomor 5 Tinggalarum, Desa Tamanagung, Muntilan, Kab. Magelang.
Hal itu diungkapkan Wakapolresta Magelang AKBP Imam Syafi’i, SIK., M.Si. dalam Konferensi Pers, Jumat (7/2/25) di Lobby Mapolresta Magelang.
Turut mendampingi kegiatan PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, SH., MM., dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, Psi.
Dijelaskan, pada Hari Selasa (4/2/2025) sekira pukul 19.30 WIB, Unit Turjawali Satsamapta Polresta Magelang mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di wilayah Kec. Kaliangkrik ada penjualan minuman keras (Miras). Selanjutnya Unit Turjawali dipimpin Kasat Samapta melaksanakan penyelidikan di tempat kejadian. Kemudian melaksanakan penggeledahan rumah Tersangka HP (39 tahun) dan menemukan minuman beralkohol berbagai merk sebanyak 300 botol.
“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Magelang,” ungkapnya.
Selain itu, pada Hari Kamis (6/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali dipimpin Kasat Samapta Polresta Magelang melaksanakan patroli rutin di sekitar Jalan Pemuda, Muntilan. Saat melaksanakan patroli, petugas patroli mencurigai ada kendaraan truk yang parkir di depan toko jamu dan menurunkan kardus karton yang menyerupai kemasan minuman beralkohol. Tepatnya di Jalan pemuda Nomor 5B Desa Tamanagung, Muntilan, Kab. Magelang.
“Mendapati hal yang mencurigakan itu, Petugas Patroli mendatangi serta melaksanakan pemeriksaan kendaraan truk dan menemukan barang bukti miras sebanyak 737 botol berbagai merk. Selanjutnya, Tersangka ART (29 tahun) dan barang buktinya dibawa ke Polresta Magelang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Wakapolresta Magelang menegaskan, Polresta Magelang berkomitmen untuk memberantas miras di wilayah hukumnya. Hal itu guna menciptakan situasi kamtibmas di Kab. Magelang serta cipta kondusifitas kamtibmas jelang bulan Ramadhan.
“Sehingga masyarakat khususnya umat muslim dapat melaksanakan ibadah puasa dengan aman dan nyaman,” tegas AKBP Imam.
Atas tindakan pada Tersangka dalam kasus ini, mereka dijerat melanggar Pasal 13 Ayat (1) jo Pasal 19 (1) Perda Kab. Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.(mit/red).










Komentar