oleh

Polres Purbalingga Dalam Sebulan Ungkap Berbagai Kasus, Ini Rinciannya

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat pimpin konferensi pers (ft hms)

METROPOS.ID II PURBALINGGA – Hasil kegiatan rutin kepolisian dengan target yang dioptimalkan diungkap Polres Purbalingga dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres setempat, Jumat (21/2/2025) pagi.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan terhitung mulai tanggal 20 Januari 2025 sampai 20 Februari 2025 Polres PurbaIingga telah menyelenggarakan kegiatan cipta kondisi (Cipkon) kamtibmas menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.

“Dalam kegiatan cipkon ini, semua fungsi opsnal di Polres PurbaIingga melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksinya masing-masing yaitu Satsamapta, Satreskrim, Satresnarkoba, Satbinmas dan Satlantas,” katanya.

Disampaikan bahwa hasil penyelenggaraan kegiatan tersebut dapat disampaikan sebagai berikut. Yang pertama kasus peredaran minuman keras (miras) yang tidak pada tempatnya. Telah dilakukan penindakan dengan jumlah 62 kasus dengan pelaku berjumlah 58 orang.

“Barang bukti yang diamankan berupa 63 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras oplosan sebanyak 106 liter dan 4 jerigen,” ujar Kapolres.

Kemudian tindak pidana perjudian menindak satu kasus dengan satu orang pelaku. Barang buktinya berupa uang Rp. 55 ribu, perangkat yang berkaitan dengan perjudian seperti dokumen angka togel, potongan kertas, balpoint, buku catatan dan handphone.

Selanjutnya kasus asusila kami menerima beberapa masukan dari beberapa tokoh agama dan tokoh daerah bahwa di wilayah PurbaIingga ada tempat-tempat yang disinyalir menjadi sarana perbuatan asusila. Oleh sebab itu kami sudah melakukan upaya penindakan dan pembinaan.

“Telah dilakukan penindakan mencapai 55 kasus dengan 101 orang pelaku. Dari jumlah tersebut sudah berproses menjalani sidang 88 orang dan 13 dilakukan langkah pembinaan,” terang Kapolres.

Poin ke 4 yang menjadi sasaran adalah penindakan terhadap premanisme. Kegiatan yang sudah dilaksanakan dilakukan penindakan 142 kasus dan pelaku yang terlibat di dalamnya terdapat sebanyak 148 orang.

“Pada kelanjutannya untuk penindakan premanisme ini, yang naik ke tingkat penyidikan ada 2 orang sedangkan 146 diambil langkah pembinaan melibatkan stakeholder dan pemangku kepentingan terkait,” jelas Kapolres.

Dari kegiatan pemberantasan premanisme diamankan sejumlah barang bukti 10 senjata tajam (sajam) terdiri dari 7 celurit, 2 parang dan satu plat besi. Kegiatan tersebut meliputi tawuran yang berhasil digagalkan.

Terkait penindakan narkoba ada 4 kasus yang berhasil diungkap dengan 5 orang tersangka. Saat ini sudah dalam proses penyidikan dengan barang bukti narkotika jenis sabu 0,5 gram dan 24.490 butir obat terlarang serta uang sitaan sebesar Rp. 625.000,-.

Penindakan terakhir yang dilakukan yaitu tentang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan balap liar. Ada 2 lokasi penindakan yaitu di jalan Serma Salamun Kec. Karangmoncol dan di jalan raya Desa Cilapar, Kec. Kaligondang.

“Untuk penindakan di wilayah Karangmoncol barang bukti kendaraan roda 2 sebanyak 34 unit dan 10 lembar STNK. Sedangkan di wilayah Kec. Kaligondang barang bukti kendaraan sebanyak 14 unit dan STNK 3 lembar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan dari 6 sasaran penindakan tersebut secara keseluruhan ada 10 orang pelaku yang menjalani proses penyidikan. Ada beberapa diantaranya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan proses sesuai dengan ketentuan.

“Selain itu, upaya lain dilakukan sesuai mekanisme seperti tindak pidana ringan (tipiring) dan pembinaan oleh Satbinmas melibatkan tokoh dan dinas sosial,” ucapnya.

Kapolres juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan rekan-rekan media, untuk mendukung kamtibmas dan bersama-sama menciptakan keamanan menjelang ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah Kab. Purbalingga. (Qnan/hmsrespurbalingga/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed