oleh

Buron 2 Tahun, Pelaku Rudapaksa Gadis Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Foto : Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Yoyok Agus Waluyo.(ft.hms).

METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – AG, Pria berusia 25 tahun, warga Sidorejo, Kec. Tirto, Kab. Pekalongan yang merupakan pelaku pemerkosaan kepada seorang gadis dibawah umur, akhirnya berhasil dibekuk Tim Buser Polres Pekalongan Kota, pada Minggu (23/2/25) malam.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo menjelaskan, AG dibekuk dirumah saudaranya di wilayah Kab. Kendal, tanpa perlawanan.

“Yoyok menyebut, AG sempat buron selama 2 tahun. Dalam pelariannya, AG menjadi anak buah kapal (ABK) di Merauke selama 1 tahun, dan Sri Langka selama 8 bulan,” ujarnya.

“Saat ini, AG tengah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

Diketahui, kasus rudapaksa ini terjadi pada tahun 2022. Dimana korban saat itu tengah berusia 15 tahun, hingga akhirnya melahirkan seorang bayi pada tahun 2023.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed