Foto : Barang bukti sepeda motor Suzuki Thunder yang digunakan untuk membeli BBM.(ft.hms).
METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kab. Pekalongan.
Dua pelaku, S (30) warga Desa Jagung, Kec. Kesesi, dan AK (28) warga Desa Depok, Kec. Lebakbarang, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, didampingi Kanit II Satreskrim, Ipda Yon Rizeki, dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025) mengungkapkan, bahwa modus operandi kedua pelaku adalah membeli BBM jenis pertalite menggunakan sepeda motor, lalu memindahkannya ke dalam jerigen menggunakan selang. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada pihak lain.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU Kajen 44.511.14 di Sumurbandung, Gejlig, Kec. Kajen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang membeli BBM secara berulang dengan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna oranye,” jelas AKP Danang.
Pada Minggu (17/3/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas membuntuti pelaku hingga ke sebuah kebun di Desa Gejlig, tempat pemindahan BBM ke dalam jerigen. Saat penggerebekan, ditemukan 10 jerigen berkapasitas 32 liter, dengan 6 jerigen berisi penuh pertalite dan satu jerigen setengah terisi.
Saat pemeriksaan berlangsung, seorang pelaku lainnya datang dengan mobil Mitsubishi Colt hitam untuk mengangkut jerigen yang sudah terisi BBM. Petugas pun langsung mengamankannya.
Dari kejadian ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6 jerigen berisi BBM, satu jerigen setengah terisi, 3 jerigen kosong, satu selang sepanjang 50 meter, satu sepeda motor Suzuki Thunder, satu mobil Mitsubishi Colt, serta uang tunai Rp1.120.000.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Danang.(mit/red).











Komentar