Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni saat menunjukkan barang bukti (ft hms)
METROPOS.ID II DEMAK – Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kec. Bonang, Kab. Demak, pada Senin (31/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, diungkap Polres Demak.
Adapun 4 orang pelaku tak berselang lama berhasil diamankan yakni berinisial AF (21), MD (25), MI (25) dan MQ (21). Semuanya warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kec. Bonang, Kab. Demak.
Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho menyampaikan bahwa keempat tersangka ditangkap berkat bantuan warga sekitar. Penangkapan dilakukan pukul 03.00 WIB tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tim kami, bergerak cepat sehingga dapat meredam konflik dan berhasil menangkap keempat tersangka,” ujar Kompol Satya saat gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025) siang.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Polres Demak bersama barang bukti berupa 6 buah batang bambu, 8 buah batu, 1 buah balok kayu, 1 buah besi holo dan pecahan botol minuman keras.
Satya mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban bersama dengan 6 orang lainnya datang ke tempat tersangka bermaksud untuk menanyakan mengapa warga Dukuh Cempan menghadang warga Dukuh Panjunan saat membangunkan sahur di malam puasa terakhir.
“Dalam waktu itu terjadi kesalahpahaman, dan tanpa sebab yang jelas Warga Dukuh Cempan melakukan kekerasan kepada korban dan temannya. Namun nahas, korban tidak dapat melarikan diri bersama temannya sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menambahkan, pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang ikut dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Berdasarkan hasil penyelidikan masih ada 5 pelaku lainnya yang masih diburu petugas.
“Masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuh Kuseni.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Subsider Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Adie/red).











Komentar