oleh

Dua Pengedar Sabu Di 2 Lokasi Berbeda Dibekuk Satresnarkoba Polres Sragen

Dua pengedar narkoba saat dikeler petugas (ft hmsressragen)

METROPOS.ID II SRAGEN — Dalam rentang waktu hanya 2 jam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen bekuk 2 orang pengedar sabu di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di Kec. Tanon dan Kec. Masaran. Untuk penangkapan pertama dilakukan pada hari Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, dengan mengamankan seorang pemuda berinisial AJS alias Miko (20), warga Kec. Sumberlawang, Sragen, di pinggir jalan Gabugan–Sumberlawang, tepatnya di Dukuh Sanggrahan, RT 012, Desa Bonagung, Kec. Tanon.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Iptu Joko Margo Utomo menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

“Tim mendapati 2 pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat ±0,72 gram dalam penguasaan tersangka Miko,” ujar Joko.

Miko mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial Rio Gendel, yang berkomunikasi melalui akun Instagram bernama real.stimulans.69.

Ia membeli sabu seharga Rp 400 ribu dan mengaku mendapat upah Rp 100 ribu.

Tak lama berselang, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (11/4/2025), Tim Opsnal kembali mengamankan seorang pria berinisial DHS alias Bolot (27) di halaman rumah warga di Dukuh Bonan, Desa Masaran, Kec. Masaran.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Supriyanto, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu seberat 0,20 gram di dalam tas selempang milik pelaku.

Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu unit ponsel OPPO warna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Melalui Iptu Joko, Kapolres Sragen menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sragen.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (Woo/hmsressragen/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed