Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar saat memberikan keterangan pers (ft hms)
METROPOS.ID II PURBALINGGA – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) diungkap Polres Purbalingga. Dalam video yang beredar ada anak-anak yang menangis akibat sepeda motornya diambil paksa oleh seseorang.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus curas yang terjadi pada hari Senin (24/3/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di ruas jalan Desa Brobot, Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga.
“Pada saat itu masih bulan Ramadhan dan kejadian ini cukup viral di medsos,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/4/2025).
Disampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura untuk meminta tumpangan pada 2 orang anak pelajar SD yang sedang membawa sepeda motor. Kemudian pelaku membegal keduanya, setelah sebelumnya meminta untuk diantar ke suatu tempat.
“Pelaku meminta untuk diantar ke suatu tempat kemudian secara singkat membegal dengan kekerasan fisik kepada 2 anak tersebut hingga dapat diambil sepeda motornya,” ujar Kapolres.
Identitas pelaku yang diamankan yaitu Ali Frianto, laki-laki berumur 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan, alamat Kelurahan Wirasana RT 1/RW 2, Kec/Kab. Purbalingga.
Menurut Kapolres, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil didapati identitas pelaku. Selain itu, berhasil mengamankan satu sepeda motor milik korban.
“Sampai dengan pengungkapan, berjalan sampai dengan satu bulan. Hal itu tidak lain karena ada proses pengejaran barang bukti yang sudah dibawa dan dijual pelaku ke Bandung, Jawa Barat,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah karena permasalahan ekonomi pada bulan puasa menjelang lebaran. Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-4225-CAC, dijual seharga Rp. 3 juta di Bandung, Jawa Barat.
“Hasilnya dipakai untuk kebutuhan pelaku termasuk untuk bermain judi online. Hal ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana pasal tersebut setidaknya 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sekiranya bisa mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain apalagi membawa sepeda motor untuk mencegah peristiwa tersebut terulang,” pungkasnya. (Qnan/hms/red).











Komentar