oleh

Berakhir 30 Juni 2025, Satlantas Polres Kendal Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2025

-Kendal-62 views

Kasatlantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto saat berdialog dengan seorang wajib pajak (ft hms)

METROPOS.ID II KENDAL — Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kab. Kendal untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 secara optimal. Program ini akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang, sehingga diharapkan para wajib pajak tidak menunda pembayaran agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.

Hal ini disampaikan Kasatlantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto.

“Program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan baik untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis,” ujar AKP Panji Yugo Putranto, Selasa, (20/5/2025).

Untuk mendukung kelancaran program tersebut, Satlantas Polres Kendal telah melakukan berbagai strategi, seperti penyebaran informasi melalui medsos (media sosial), serta berkolaborasi dengan Dinas terkait dan para Kades (kepala desa) di seluruh Kab. Kendal. Mereka membantu sosialisasi agar program pemutihan ini diketahui secara luas oleh masyarakat.

Yunianto Adhi Purnomo, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kab. Kendal, menjelaskan capaian penerimaan pajak hingga saat ini menunjukkan hasil yang menggembirakan. Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025 sebesar Rp 116 miliar, dengan capaian sementara mencapai Rp 35,8 miliar atau 30,8 persen. Begitu pula dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang ditargetkan sebesar Rp 81,9 miliar, sudah tercapai Rp 19,2 miliar atau 23,5 persen.

“Sejak program pemutihan berjalan sejak 8 April 2025, jumlah transaksi pembayaran di Samsat Kendal meningkat 3x lipat dibanding hari biasa,” ungkap Yunianto.

Dampak positif juga terlihat dari penerimaan opsen PKB Kab. Kendal yang pada bulan April mencapai Rp 5,6 miliar, naik 51 persen dibanding bulan Maret 2025. Sedangkan penerimaan PKB pada bulan April sebesar Rp 8,2 miliar, naik 13 persen dibanding bulan sebelumnya.

Untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak, UPPD Kendal menyediakan beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dekat, cepat, dan mudah, antara lain layanan Samsat Paten di kantor Kec. Kaliwungu, Weleri, dan Boja, layanan Armada Samsat Keliling di seluruh kecamatan yang tidak memiliki Samsat Paten dan layanan Samsat Budiman yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kab. Kendal.

Selain itu, UPPD Kab. Kendal juga melakukan upaya penanganan piutang pajak kendaraan bermotor melalui program “Sengkuyung Prioritas”, berupa surat pemberitahuan tunggakan pajak yang disampaikan kepada wajib pajak melalui RT/RW di seluruh desa.

UPPD Kendal juga terus bersinergi dengan Pemkab, Pemdes, dan berbagai pemangku kepentingan lain dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

“Pelayanan yang cepat dan ramah petugas sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa kesulitan,” tutup Yunianto. (Koes/hms/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed