oleh

Pelaku Pemerasan Bersajam Dibekuk Polres Kendal, Kapolres Tindak Tegas Kekerasan Verbal

-Kendal-25 views

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar saat menunjukkan barang bukti (ft hms)

METROPOS.ID II KENDAL – Kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di depan Pasar Sayur dan Buah, Desa Jenarsari, Kec. Gemuh, Kab. Kendal, diungkap Polres Kendal saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/5/2025) siang.

Hal ini dilakukan sebagai komitmen dalam menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial MK (22 tahun), seorang buruh harian lepas asal Desa Penyangkringan, Kec. Weleri, adalah hasil kerja cepat jajaran Polsek Gemuh dibantu tim opsnal Polres Kendal.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dengan modus ancaman kekerasan. Tidak ada toleransi,” tegas Hendry.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah 2 kali melakukan pemerasan terhadap korban Didik Warseno (22 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Surokonto Wetan, Pageruyung.

Aksi pertama terjadi pada Senin (5/5/2025), dengan ancaman cutter yang diarahkan ke leher korban di depan warung makan “Resto Latansa”.

Esok harinya, Selasa (6/5/2025) malam, pelaku kembali melakukan pemerasan dengan menghadang korban secara paksa dan mengancam, “Koe nak rak ngei duit tak cegat neng perlintasan kereta api Weleri,” (Kalau kamu tidak kasih uang, akan saya cegat di perlintasan kereta Weleri).

Takut ancaman terulang, korban menyerahkan uang Rp 40 ribu dari saku jaketnya.

Adapun Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 40 ribu, sebuah topi hitam bertuliskan “Quicksilver”, Celana panjang coklat merek HUF, Kaos hijau bertuliskan “N2S”.

Setelah dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), pemeriksaan saksi dan korban, serta penyelidikan intensif, pelaku akhirnya diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 368 ayat 1 KUHP.

AKBP Hendry menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, khususnya kalangan muda.

“Pemerasan, meski nominal kecil, tetaplah tindak pidana yang serius. Jangan pernah ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan di ruang publik,” pesannya.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat aktif menjaga lingkungannya, termasuk dengan tidak membiarkan adanya intimidasi di sekitar pasar, terminal, atau tempat keramaian lain.

“Kami mengajak warga untuk tidak takut, jangan diam ketika melihat kejahatan. Laporkan, dan kami akan bergerak,” pungkasnya. (Koes/hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed