Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat gelar konferensi pers terkait upal (ft hms)
METROPOS.ID II JEPARA – AT (31) warga Kec. Wedung, Kab. Demak, Pelaku pengedar upal (uang palsu) diamankan Satreskrim Polres Jepara dengan barang bukti berupa 73 lembar upal pecahan Rp 20 ribu.
AT ditangkap karena terbukti mengedarkan upal dengan modus menggunakan upal dengan cara membelikan upal tersebut lalu mengambil keuntungan dari kembalian upal yang dibelanjakan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menuturkan, bahwa pada hari Rabu (21/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB, saat pelaku menghadiri acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kec. Pecangaan.
“Ketika sampai dilokasi, pelaku langsung memarkirkan kendaraan sepeda motor yang digunakan, dan langsung membayar menggunakan upal kepada tukang parkir besaran Rp. 20 ribu, hingga mendapatkan kembalian, kemudian disimpan pelaku,” Kompol Edy Sutrisno saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025).
Lebih lanjut, Wakapolres Jepara menyampaikan, setelah itu, pelaku berjalan ke dalam lapangan memantau situasi mencari sasaran penjual es teh, yang agak gelap lokasinya. Lalu, AT membeli es teh langsung membayar menggunakan upal besaran Rp. 20 ribu yang harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, langsung pelaku simpan.
Selanjutnya, tersangka jalan ke dalam lapangan masuk ke lokasi para jamaah pengajian dan membeli alas duduk membayar menggunakan upal Rp. 20 ribu, dimana alas duduk tersebut harganya Rp. 5 ribu dan dapat kembalian Rp. 15 ribu, lalu kembaliannya disimpan tersangka, begitu seterusnya hingga dilakukan oleh AT sebanyak 6 kali. Hingga akhirnya tersangka ketahuan oleh warga dan di amankan oleh warga dan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.
Tersangka kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara. (Gus/hms/red)











Komentar