Foto : Tim penyidik Kejari Kab. Pekalongan menahan Kades Kesesi berinisial JI. (ft.mit).
METROPOS.ID || KAB. PEKALONGAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Pekalongan menahan Kepala Desa (Kades) Kesesi Kab. Pekalongan berinisial JI.
JI ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp 956 juta lebih. Tersangka JI dikirim ke Rutan Pekalongan oleh tim penyidik Kejari Kab. Pekalongan, Selasa (10/6/2025) sore.
Kasi Intel Kejari Kab. Pekalongan, Trio Jatmiko, SH., MH, mengatakan, tim penyidik Kejari Kab. Pekalongan telah menetapkan tersangka Kades Kesesi berinisial JI berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
“Tersangka inisial JI ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan 2 alat bukti tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kades Kesesi berinisial JI,” terangnya.
Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pekalongan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Kab. Pekalongan Nomor: PRINT- 458/M.3.45/Fd.1/06/2025.
Disebutkan, tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 956.466.751 pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kab. Pekalongan. (mit/red).











Komentar