oleh

Melawan, Residivis Pencuri Sapi, Di Dor Polres Lumajang

Pelaku saat dikeler petugas Polres Lumajang (ft hms)

METROPOS.ID II LUMAJANG – Seorang residivis spesialis pencurian sapi yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan telah meresahkan warga, dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang yang dibackup Resmob Polresta Sidoarjo.

Pelaku berinisial MD alias YF (51), warga Desa Wonogriyo, Kec. Tekung, Kab. Lumajang, Jawa Timur ditangkap saat berada di wilayah Sidoarjo pada Selasa malam (17/6/2025). Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki oleh petugas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Desa Kabuaran, Kec. Kunir, Rabu (18/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah beberapa kali terlibat kasus serupa di wilayah Lumajang.

“Pelaku ini sudah 4 kali melakukan pencurian sapi di beberapa lokasi berbeda. Dia juga mengaku tidak sendiri, melainkan beraksi bersama 6 orang komplotannya,” ungkap AKBP Alex Sandy.

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan komplotan MD terjadi pada Mei 2024 di Desa Kabuaran, Kec. Kunir. Ketika itu, satu ekor sapi milik warga bernama Mukhyadi raib dari kandangnya.

“Modus mereka adalah memetakan lokasi-lokasi peternakan yang memiliki sistem keamanan minim. Dalam kasus ini, kandang sapi milik korban hanya ditutup dengan tali, sehingga sangat mudah dibobol,” jelasnya.

Kapolres menyebut, dari 7 pelaku, 4 orang sudah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Lumajang. Sementara 2 lainnya, berinisial DN dan RD, masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO.

“Kami akan terus memburu 2 pelaku yang masih buron. Masyarakat juga kami imbau untuk waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Alex.

Tersangka MD saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan wilayah dari aksi pencurian ternak yang sangat merugikan warga. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan kambuhan,” pungkas Kapolres Lumajang. (May/hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed