oleh

Nasabah Arisan PCX Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejari Kab. Pekalongan

Foto : Sejumlah perwakilan nasabah arisan PCX di Kab. Pekalongan didampingi Kuasa Hukum usai mendatangi Kejari Kab. Pekalongan.(ft.mit).

METROPOS.ID || PEKALONGAN – Sejumlah perwakilan nasabah arisan PCX di Kab. Pekalongan, Rabu (25/6/2025) siang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan. Dengan didampingi kuasa hukum, H. Bayu Agung Pribadi, Skm, SH, MH. dan Ahmad Yusuf SH., MM, mereka mempertanyakan perkembangan kasus arisan PCX yang berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan ke Kejaksaan.

Salah satu perwakilan peserta arisan, Mi’raj, mengapresiasi langkah hukum yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Pekalongan, dengan melanjutkan perkara ini dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Mi’raj berharap, kasus yang sudah merugikan 800 orang peserta dengan kerugian total 2,3 milyar rupiah ini, segera diproses lebih lanjut, untuk mendapat kepastian hukum.

Usai audiensi dengan kejaksaan yang diwakili Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekalongan, Bayu membenarkan pihak Kejaksaan sudah menerima berkas dari penyidik kepolisian.

Bayu berharap, kasus ini segera di proses dan dilakukan P21 dan kasus ini agar segera selesai serta mendapat kepastian hukum. Pasalnya, pihaknya sudah menunggu selama 3 tahun, terhitung dari pelaporan kasus ini di tahun 2022. (mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed