oleh

Korban Pengeroyokan Dan Penganiayaan Didalam Ponpes Lapor Ke Polres Batang

Foto : Korban W bersama orang tuanya didampingi Tim Kuasa Hukum dari Devisi Hukum GJL Jateng melaporkan atas tindakan pidana dugaan Penganiayaan dan pengeroyokan.(ft.mit).

METROPOS.ID || BATANG – Seorang santri bernama W bersama orang tuanya dan didampingi Tim Kuasa Hukum dari Devisi Hukum GJL Jateng (Gerakan Jalan Lurus Jawa Tengah) melaporkan atas tindakan pidana dugaan Penganiayaan dan pengeroyokan, yang mengakibatkan luka di wajah dan punggung korban, Rabu, (9/7/2025).

Peristiwa itu terjadi tanggal 29 Mei 2025, pukul 00.00 WIB. di Ponpes AH Limpung Kab. Batang. Saat itu W dituduh mencuri rokok dan uang oleh teman santri sekamarnya 15 orang, dan W tidak merasa mencuri disuruh mengaku lalu di pukul, ditendang wajahnya juga di sabet dengan sapu di punggung.

Keesokan harinya korban melarikan diri pulang ke desanya di Kajen Kab. Pekalongan dengan berjalan kaki 2 hari satu malam. Karena masih diancam kalo belum mau mengaku, korban sempat menginap semalam di Masjid Alun-alun Batang. Atas kejadian ini saat itu juga orang tua korban langsung melakukan visum di RSUD Batang, dan keesokan harinya melaporkan ke Polres Batang dan diterima langsung di Unit PPA.

Atas kejadian ini, Budi Priyono menyayangkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama santri.

“Kami dari GJL Kota Semarang dan Devisi Hukum GJL Jateng menyayangkan atas kejadian ini, karena terjadi di lingkungan Pondok Pesantren yang notabene pendidikan agama yang seharusnya secara sikap, etika dan akhlaknya di ajarkan di pondok,” ujar Budi Priyono.

Kuasa Hukum Korban Stephen, SH. MH kepada awak media mengatakan, akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

“Kami akan proses perbuatan ini secara hukum, karena sudah menyangkut nyawa anak dan 15 pelaku harus di penjarakan supaya ada efek jera dan di kemudian hari tidak akan terjadi lagi kasus serupa,” katanya.

Pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pengeroyokan dalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 untuk penganiayaan dan Pasal 170 untuk pengeroyokan, dengan hukuman 2 – 8 tahun penjara.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed