oleh

Terima Surat Pemberitahuan Sebagai Tersangka, Dispermades Proses Kades Jaten

Foto : Kades Jaten, Harga Satata menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kios dilahan tanah bengkok.(ft.mit).

METROPOS.ID || KARANGANYAR – Dispermades Pemkab Karanganyar, mulai memproses pemberhentian sementara Harga Satata dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Jaten, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kios dilahan tanah bengkok.

Pemberhentian sementara sebagai Kades, menyusul keluarnya surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejari Karanganyar.

Kepala Dispermades Pemkab Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, Rabu (9/7/2025) menyampaikan, surat penetapan sebagai tersangka, menjadi dasar untuk memberhentikan sementara Kades Jaten dari jabatannya.

“Surat penetapan sebagai tersangka sudah kami terima. Proses pemberhentian masih dalam proses,” ujarnya.

Sundoro menjelaskan, Pemkab akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kades Jaten bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Kec. Jaten.

“Kita segera mengumpulkan perangkat dan BPD Desa Jaten untuk melakukan pembahasan pemberhentian sekaligus penunjukan Plt,” jelasnya.

Selain menerima surat penetapan tersangka Kades Jaten, pihaknya juga menerima surat penetapan tersangka Sekretaris Dispermades, Soenarto yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Menurut Sundoro, surat penetapan sebagai tersangka atas nama Soenarto, diserahkan kepada BKPSDM.

“Untuk Sekretaris Dispermades, selanjutnya akan diproses untuk pemberhentian sementara,” pungkasnya.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed