Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan saat menunjukkan barang bukti (ft hms)
METROPOS.ID II KUDUS – Kasus kepemilikan dan pembawaan sajam (senjata tajam) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (23), warga asal Kab. OKU Selatan, Sumatera Selatan diungkap Unit Reskrim Polsek Kudus Kota.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, (21/7/2025), setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukum Polsek Kudus Kota.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di Palembang pada tahun 2020.
Adapun peristiwa bermula saat korban memasarkan handphone miliknya untuk dijual melalui Facebook Marketplace. AR yang berpura-pura sebagai pembeli menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu pada Sabtu, (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 Wib, di sebuah warung mie ayam di Gang 4, Wergu Kulon, Kota Kudus.
Saat transaksi akan berlangsung, korban mengeluarkan handphone dari saku untuk diperlihatkan. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengulurkan tangan kirinya ke belakang punggung dan menghunus sebilah parang, lalu mengangkatnya hingga ke atas kepala, diduga dengan maksud untuk melukai korban dan merebut barang tersebut.
Korban yang menyadari gelagat mencurigakan tersebut langsung menarik kembali handphone-nya dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri. Ayah korban yang saat itu mendampingi anaknya, spontan melempar kursi ke arah pelaku untuk menggagalkan aksinya. Pelaku pun kabur dari lokasi dan sempat dikejar warga sekitar, namun tidak berhasil ditangkap.
Berdasarkan laporan dan keterangan dari korban serta saksi, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Senin, (21/7/2025), petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di salah satu tempat kerja di wilayah Kab. Kudus.
“Saat ditangkap, pelaku membawa pisau jenis belati yang selalu dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pengakuan, AR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa benar dirinya membawa dan memiliki sajam berupa parang saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, ia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman di Palembang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain 1 bilah pisau, 1 bilah parang berbentuk clurit, dan 1 buah kaos warna hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembawaan sajam tanpa hak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk ancaman terhadap keselamatan masyarakat, terlebih dengan penggunaan sajam. Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Subkhan, Selasa (22/7/2025).
Unit Reskrim Polsek Kudus Kota terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan keterlibatan AR dalam kasus serupa di wilayah lain. (Jhon/hms/red).








Komentar