oleh

Residivis Asal Bandung Dibekuk Polresta Surakarta, Ini Kasusnya

Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH saat memimpin konferensi pers (ft hms)

METROPOS.ID II SURAKARTA – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman parkir masjid di kawasan Mojosongo, Kota Surakarta pada Senin pagi (19/5/2025) sekitar pukul 05.50 WIB dan menimpa korban bernama Donnie (40), warga Jebres, Surakarta telah diamankan Polresta Surakarta.

Pelaku berinisial P alias Borju (40), seorang warga asal Bandung, Jawa Barat diamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor dari korban.

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Surakarta pada Selasa (29/7/2025), Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK.MH menjelaskan kronologi kejadiannya.

Ia menyampaikan bahwa pelaku datang ke lokasi kejadian menggunakan jasa ojek online dari daerah Kadipiro. Setibanya di masjid, pelaku masuk dan berpura-pura hendak melaksanakan ibadah.

“Namun sesungguhnya, pelaku mencari kesempatan untuk mengambil barang-barang berharga yang mungkin ditinggal pemilik kendaraan. Saat membuka dashboard sepeda motor milik korban, pelaku menemukan kunci kendaraan masih tertinggal di dalamnya. Pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor tersebut menuju Bandung,” ujar Wakapolresta.

Setibanya di Bandung sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mengganti plat nomor kendaraan dengan nomor milik keponakannya. Tak berhenti di situ, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada kakak kandungnya dengan dalih sebagai kendaraan milik pribadi yang baru dibelinya dari seorang teman.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah jaket warna hitam putih dan 1 buah topi warna abu-abu.

Dari pengakuannya, uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk ongkos perjalanan kembali ke Surakarta, kebutuhan hidup sehari-hari, serta membayar biaya pengobatan kedua orang tuanya.

Setelah kembali ke Surakarta, pelaku kembali melakukan aksi serupa. Ia meminjam sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik pemilik kos di daerah Kadipiro dengan alasan hendak membeli obat sakit gigi. Namun, kendaraan tersebut dibawa kembali ke Bandung dengan tujuan untuk dijual. Beruntung, sebelum kendaraan sempat dijual, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Banjar pada tahun 2023 atas kasus penipuan dan/atau penggelapan.

“Pelaku mengakui bahwa kedatangannya ke Surakarta memang bertujuan untuk melakukan aksi pencurian dan penipuan,” tambah AKBP Sigit.

Untuk itu Polresta Surakarta mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (Gus/hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed